Palembang – (AmperaNews.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama bangun guna serah (BGS) pembangunan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Keempat tersangka tersebut adalah RY (Kepala Cabang PT. MB), AN (mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan), EH (Ketua Panitia Pengadaan), dan AT (Direktur PT. MB) Sumatera Selatan 3 Juli 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan melalui siaran pers pada 2 Juli 2025. RY telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, sementara AN dan EH merupakan terpidana dalam kasus lain. AT, yang berada di luar negeri, telah dicekal.
Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk fasilitas pendukung Asian Games 2018. Proses pengadaan dan penandatanganan kontrak dinilai tidak sesuai aturan, mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde dan aliran dana ke pejabat terkait pengurangan BPHTB.
Bukti elektronik berupa chatting menunjukkan upaya menghalang-halangi penyidikan dengan tawaran uang sebesar Rp 17 miliar dan pencarian pengganti tersangka. Kejati Sumsel akan mendalami keterlibatan pihak lain dan menjerat tersangka dengan pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal:
– Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Atau: Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini, 74 saksi telah diperiksa. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di 0821 8243 3955 atau penkumhumaskejatisumsel@email.com.