Sumut – ( AmperaNews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).
Saat penggeledahan, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni.
Penyidik KPK berupaya masuk dengan memanggil dari luar, tetapi tidak mendapat respons.
Sejumlah penyidik KPK dan petugas kepolisian akhirnya memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam area properti mewah tersebut.
“KPK masih di luar dan menunggu orang rumah Topan,” ujar salah satu petugas berseragam.
Tak lama kemudian, penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka gembok pagar.
Karena tak berhasil, gembok dibuka paksa menggunakan obeng.
Setelah itu, seluruh tim penyidik KPK berhasil masuk dan memulai penggeledahan.
Sejumlah polisi bersenjata tampak berjaga di depan pintu rumah.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam ini, KPK menyita uang Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
Penggeledahan terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka korupsi jalan di Mandailing Natal.
Rumah Topan sendiri beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.
Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.
Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak,” sebut Budi.
Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.
Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami temuan tersebut.
“Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata Budi.
Saat hendak meningggalkan lokasi penggeledahan, tim KPK terlihat membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas tenteng.
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan sebuah rumah di Jl Busi, yang disebut-sebut kantor sementara Topan Ginting.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Baca juga: Detik-detik KPK Buka Paksa Rumah Mewah Topan Ginting Pakai Obeng di Medan, Kondisi Pagar Digembok
Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN.