Senin, 21 April 2025 21:22 WIB
DPRD Provinsi Lampun-(Ampera-news.com)- Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar melantik dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Lampung untuk sisa masa jabatan 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin.
Kedua anggota tersebut adalah Abdul Aziz yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz tercatat menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung VIII, sedangkan Imelda yang berasal dari Dapil Lampung IV menggantikan Tedi Kurniawan.
Tedi mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan.
Turut hadir dalam peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD tersebut para anggota DPRD Lampung dan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M Firsada.