Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaIndonesiaInternasionalKeselamatan

Dijanjikan Nikah dengan Pria China, Korban TPPO Malah Disiksa dan Dijadikan ART

1
×

Dijanjikan Nikah dengan Pria China, Korban TPPO Malah Disiksa dan Dijadikan ART

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta (Amperanews.com) — Bareskrim Polri membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan lintas negara. Korban berinisial ULS direkrut dengan iming-iming menikah dengan warga negara asing, mendapatkan kehidupan layak, serta uang bulanan Rp10 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59). Kasus ini bermula dari laporan ULS yang diterima polisi pada Januari 2025.

Example 300x600

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus sindikat dilakukan dengan mencari perempuan yang tertarik dengan tawaran pernikahan bersama warga negara asing.

Korban kemudian dijanjikan kehidupan yang lebih baik dan sejumlah uang apabila bersedia menikah serta mengikuti suaminya ke luar negeri.

“Untuk pengantin pesanan, modus operandi yang selama ini terjadi adalah merekrut perempuan dengan iming-iming menikah dengan warga negara asing,” kata Yolanda dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dinikahkan Siri Sebelum Dibawa ke China

Menurut Yolanda, proses pernikahan korban dengan pria asal China tersebut terlebih dahulu dilakukan secara siri di Jakarta.

Setelah prosesi pernikahan, korban kemudian diberangkatkan ke China bersama pria yang disebut sebagai pemesan.

“Kejadiannya pernikahannya ada di Jakarta dan mereka nikah siri walaupun prianya bukan beragama muslim tapi dinikahkan siri,” ujarnya.

Setibanya di China, korban justru menghadapi kenyataan yang berbeda dari janji yang diberikan sejak awal perekrutan.

Korban disebut tidak memperoleh uang bulanan seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, ia harus mengerjakan berbagai pekerjaan rumah tangga untuk keluarga suaminya.

Dijanjikan Rp25 Juta dan Rp10 Juta per Bulan

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan korban semula dijanjikan menerima Rp25 juta setelah menikah dan uang Rp10 juta setiap bulan selama berada di China.

“Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok,” kata Nurul.

Korban memang sempat menerima uang Rp25 juta sebagaimana dijanjikan. Namun, pembayaran Rp10 juta setiap bulan tidak pernah diberikan.

Kondisi korban justru semakin buruk. Nurul menyebut ULS mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan harus mengurus pekerjaan rumah tangga bagi keluarga besar suaminya yang berjumlah lebih dari 10 orang.

“Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” ujarnya.

Polisi Tekankan Unsur TPPO Ada pada Perekrutan

Yolanda menjelaskan, polisi tidak mempersoalkan pernikahan korban sebagai inti perkara. Penindakan diarahkan pada mekanisme perekrutan yang sejak awal menggunakan janji tertentu hingga berujung pada eksploitasi korban.

Meski pernikahan tersebut kemudian tercatat secara resmi di China, proses pemberangkatan korban dari Indonesia disebut mengandung pelanggaran hukum.

“Jadi yang kita rangkai ini kan bukan peristiwa pernikahannya, tetapi cara perekrutannya dengan mengiming-imingi bahwa kamu akan mendapatkan kehidupan lebih baik,” jelas Yolanda.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang disertai janji kehidupan mewah atau keuntungan finansial perlu diwaspadai. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap para tersangka serta mendalami jaringan perekrutan pengantin pesanan lintas negara tersebut. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *