Dalam Rangka Acara Indeks Desa Karang Anyar Tahun 2025 Dan Acara Pembagian BLT DD, Untuk 63 Keluarga Penerima Manpaat KPM
Lampung Selatan -Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan, Gelar Acara Pembagian BLT DD Tahap 2 Mei Juni Dan Indeks Desa Membangun Tahun Anggaran 2025
Kegiatan Indeks Desa 2025 Dan pembagian BLT DD Tersebut, di laksanakan di Aula balai desa karang Anyar Kecamatan Jati Agung,Kabupaten Lampung Selatan 5 Juni 2025
Hadir dalam Acara Indeks Desa Karang Anyar 2025 Tersebut, Wawan Hermanto Sekdes Karang Anyar,dan Aparatur Desa Karang Anyar,Dian Staf Ekobang Kec Jt Agung,Ibuk Idaria Pendamping kecamatan Jati agung, Badan Permusyawaratan Desa BPD, Klompok Tani Gapoktan, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda,Kader PKK,Dan warga masyarakat setempat.
Dalam Acara Indeks Desa Karang Anyar Membangun 2025 bertujuan untuk, mengidentifikasi status perkembangan desa, Dalam mengukur tingkat kemandirian desa, dan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan,Seperti Desa Karang Anyar Indeks Desa 2025 dan Akan Mencapai Target Menjadi Desa Mandiri
Indeks Desa 2025 Bertujuan Untuk,mengukur kemajuan desa berdasarkan 6 dimensi utama layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.Hasil pengukuran Indeks Desa 2025 digunakan dalam perencanaan pembangunan desa, pengalokasian Dana Desa, dan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa.
Pendataan Indeks Desa 2025 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa, dengan menyediakan data yang akurat dan terintegrasi.
Pendataan Indeks Desa 2025 melibatkan pengisian kuesioner oleh perangkat desa, pendamping desa, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Indeks Desa 2025 resmi mulai diterapkan pada tahun 2025, dan akan menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa.tingkat kesejahteraan desa dan merumuskan, kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, demikian juga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan
Indeks Desa 2025 merupakan alat ukur, yang digunakan untuk menilai tingkat kemandirian dan perkembangan desa
Indeks dirancang sebagai indikator tunggal, dalam mengukur kinerja pembangunan desa, dan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan, termasuk dalam penyaluran Dana Desa DD, Pendataan Indeks Desa 2025 melibatkan pengumpulan data dari berbagai indikator yang mencakup layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan
(Dahlan S)