Jakarta (Amperanews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial S (60) di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. (Selasa, 28/07/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Status perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, dua pria yang diduga melakukan penyerangan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di sebuah bengkel. Tidak lama kemudian, dua pria yang membawa senjata tajam datang dan diduga melakukan penyerangan terhadap korban.
Dalam situasi tersebut, korban melakukan perlawanan sehingga ketiga orang yang terlibat mengalami luka akibat bentrokan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden itu diduga berawal dari perselisihan setelah kecelakaan sepeda motor yang terjadi sebelumnya. Saat itu, korban dan salah seorang pelaku sempat terlibat cekcok hingga berkelahi menggunakan kayu sebelum akhirnya dipisahkan oleh warga.
Namun, salah satu pelaku kemudian menemui kerabatnya dan diduga kembali mendatangi korban hingga terjadi duel menggunakan senjata tajam di lokasi kejadian pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Polres Sampang menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih mendalami seluruh kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (Rd)


















