Tangerang (Amperanews.com) – Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna (Prada ABS). Seluruh tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan ketujuh tersangka masing-masing berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27).
“Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya sudah diamankan,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, empat tersangka pertama berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya diamankan dua hari kemudian dalam pengembangan penyidikan.
Polisi mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang diduga mengejar korban, melakukan pengeroyokan, mengambil telepon genggam korban, hingga melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan unsur TNI dan Kejaksaan. Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Korem 052/Wijayakrama, Kodam XVII/Cenderawasih, Denpom Jaya 1/Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan akan terus diperkuat agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari TNI, insiden tersebut diduga bermula dari perselisihan yang terjadi di salah satu tempat makan. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan yang disertai penusukan terhadap korban.
Prada Arif Budi Sampurna diketahui merupakan personel Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang melaksanakan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu pagi sekitar pukul 05.45 WIB di lokasi kejadian. Identitas korban diketahui setelah saksi menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) militer dan melaporkannya kepada aparat setempat.
Penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh. (Rd)


















