Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaIndonesiaInternasionalKesehatanKeselamatan

BPJPH Perkuat LP3H, Sertifikasi Halal UMK Ditargetkan Makin Cepat dan Berkualitas!

4
×

BPJPH Perkuat LP3H, Sertifikasi Halal UMK Ditargetkan Makin Cepat dan Berkualitas!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung (Amperanews.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. (Sabtu, 25/07/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Utama (Sestama) BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat membuka kegiatan Pembinaan LP3H yang diselenggarakan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung di Academic and Research Center UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, Jumat (24/7/2026).

Example 300x600

Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang merupakan pimpinan dan perwakilan dari 15 LP3H yang beroperasi di Provinsi Lampung. Agenda pembinaan bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan agar LP3H mampu menjalankan tugas secara profesional, efektif, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Menurut Aqil, penguatan LP3H tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga mencakup pembenahan tata kelola kelembagaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut dinilai menjadi fondasi utama agar LP3H mampu menjalankan seluruh fungsi yang diamanatkan dalam regulasi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, LP3H memiliki tanggung jawab yang luas, mulai dari merekrut, melatih, membina, hingga mengawasi kinerja Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Oleh karena itu, organisasi yang kuat menjadi syarat utama agar seluruh fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal.

BPJPH juga menilai keberhasilan program sertifikasi halal, terutama melalui skema self declare, sangat bergantung pada kualitas pendampingan yang dilakukan oleh para P3H di lapangan. Karena itu, setiap pendamping diharapkan memiliki kompetensi yang memadai, menjunjung tinggi integritas, serta menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aqil menekankan bahwa LP3H harus menjadi pusat pembinaan bagi para pendamping halal. Perannya tidak berhenti pada proses rekrutmen, tetapi juga memastikan adanya pembinaan berkelanjutan agar kapasitas, kompetensi, integritas, dan profesionalitas para pendamping terus berkembang.

Menurutnya, pendamping yang berkualitas akan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan sertifikasi halal, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya.

Selain memperkuat organisasi internal, BPJPH juga mendorong LP3H membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, serta institusi lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas edukasi dan literasi mengenai sertifikasi halal sekaligus membuka peluang dukungan pembiayaan bagi pelaku UMK.

Melalui langkah tersebut, LP3H diharapkan tidak hanya bergantung pada kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang jumlahnya terbatas, tetapi juga mampu menjadi fasilitator dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

BPJPH menargetkan LP3H dapat berkembang menjadi lembaga yang profesional, adaptif, dan akuntabel, sekaligus menjadi pusat konsultasi, edukasi, dan penggerak utama ekosistem halal di daerah. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, implementasi Jaminan Produk Halal nasional diharapkan semakin efektif serta mampu meningkatkan daya saing produk UMK Indonesia di pasar domestik maupun global. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *