Jakarta (Amperanews.com) – Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pengadilan khusus guna mengusut pertanggungjawaban jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah mendapat perhatian dari DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu bentuk konkret dari usulan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
Hal itu disampaikan Habiburokhman seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya memang menyinggung sejumlah agenda, termasuk pemberantasan korupsi serta gagasan mengenai pengadilan ad hoc.
Namun, dia mengingatkan bahwa mekanisme pengadilan ad hoc untuk perkara tindak pidana korupsi pada dasarnya sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Habiburokhman juga menilai sejumlah agenda yang disampaikan Presiden menunjukkan adanya perkembangan dalam penegakan hukum, termasuk upaya aparat dalam melakukan pemulihan aset.
Prabowo Soroti Jumlah BUMN
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkapkan keterkejutannya setelah pemerintah melakukan pendataan terhadap perusahaan negara. Menurut Prabowo, jumlah entitas yang berkaitan dengan BUMN jauh lebih banyak dari perkiraannya.
Prabowo menyebut terdapat 1.074 BUMN, termasuk struktur perusahaan yang memiliki anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Angka tersebut disebut Prabowo terungkap ketika pemerintah membentuk Danantara sebagai lembaga pengelola aset strategis negara.
Presiden mengaku sebelumnya memperkirakan jumlah BUMN hanya berada di kisaran 300 hingga 400 perusahaan.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyoroti tata kelola sejumlah BUMN. Ia mempertanyakan adanya perusahaan negara yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal kepada negara.
Atas kondisi tersebut, Prabowo membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc khusus yang dapat digunakan untuk mengusut pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN yang bermasalah, termasuk terhadap pengurus yang menjabat dalam periode sebelumnya.
Usulan tersebut kini masih menunggu penjelasan lebih konkret mengenai bentuk, mekanisme, kewenangan, serta dasar hukum yang akan digunakan.
Komisi III DPR menyatakan akan menunggu konsep resmi dari pemerintah sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Rd)


















