Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung Barat

Kejari Lampung Barat Kirim Dua Tim Khusus Usut Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan TNBBS,Buatlah judul di samping menjadi lebih menarik

312243
×

Kejari Lampung Barat Kirim Dua Tim Khusus Usut Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan TNBBS,Buatlah judul di samping menjadi lebih menarik

Share this article
Example 468x60

Lampung Barat -(Ampera-news.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menurunkan dua tim khusus untuk menangani dugaan penyalahgunaan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Mereka mengambil langkah ini sebagai respons atas berbagai laporan dan informasi mengenai pengelolaan kawasan serta dugaan penerbitan sertifikat lahan di dalam hutan lindung tersebut.Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, menjelaskan bahwa tim khusus secara intensif mengumpulkan data dan informasi terkait permasalahan ini.

“Kami sudah menurunkan dua tim khusus. Tim pertama fokus menertibkan lahan, sedangkan tim kedua menyelidiki dugaan keterlibatan mafia tanah di kawasan TNBBS,” ujar Ferdy, Rabu, 16 April 2025.

Example 300x600

Kejari Lampung Barat juga menjalin koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, serta ATR/BPN untuk memastikan batas kawasan hutan dan keabsahan lahan yang ada di dalamnya.

Ferdy menyebut timnya telah mengantongi data awal mengenai jumlah sertifikat lahan yang terbit di kawasan TNBBS. Untuk menindaklanjutinya, tim terus mengumpulkan dan mendalami data guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Penanganan masalah ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah konservasi,” tegasnya.

Kejanggalan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyoroti kejanggalan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia tersebut.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan ini. Hal itu menurutnya, karena menganggap kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi sebagai hal yang tidak wajar.

“Kalau itu kawasan hutan lindung dan warisan dunia, lalu tiba-tiba muncul pembayaran PBB dan sertifikat, pasti ada yang tidak beres. Kami akan dalami persoalan ini, meski saya akan segera pindah tugas ke Jawa Timur,” ucap Kuntadi.

Ia menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan mengubah komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum. “Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *