Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Oku TimurUncategorized

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup OKU Timur Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN,buatlah judul di samping menjadi lebih menarik

2224387
×

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup OKU Timur Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN,buatlah judul di samping menjadi lebih menarik

Share this article
Example 468x60

Oku Timur-(AmperaNews.com)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengadakan rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) OKU Timur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda OKU Timur. Rapat yang berlangsung pada Senin (17/3) ini bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sumsel.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, yang juga merupakan Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, Hendrik Pagiling menyampaikan, “Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Raperbup yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberi manfaat maksimal bagi ASN di Kabupaten OKU Timur.”

Example 300x600

Selanjutnya, Sekretaris Daerah OKU Timur, Jumadi, menjelaskan mengenai Raperbup yang diajukan untuk mendapatkan permohonan harmonisasi. Dalam pemaparannya, Jumadi menyebutkan bahwa tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Raperbup tersebut. Meskipun Rancangan Peraturan Bupati tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ada beberapa hal dalam teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait hal ini, Hendrik menambahkan, “Kami telah memberikan catatan untuk perbaikan teknis pada draft tersebut. Pemrakarsa juga telah menyetujui dan melakukan perbaikan sesuai masukan yang kami berikan.”

Selain itu, turut hadir dalam rapat ini Kepala BAPENDA Kabupaten OKU Timur, Meriza Novilia, serta Kepala Bagian Hukum, Fajri Nuryadin, yang juga memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan tersebut.

Dengan dilakukannya harmonisasi ini, diharapkan proses penyusunan Raperbup dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan ASN di Kabupaten OKU Timur.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan* Bandar Lampung —- Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025). Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024. Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran. “Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov. Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan. “Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov. Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif. Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan. “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Uncategorized

Bandar Lampung,(www.Ampera-News.Com)- Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri…