Palembang – ( AmperaNews.com) – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki potensi migas kini bergerak cepat melakukan pendataan sumur minyak milik masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait implementasi Permen ESDM No. 14/2025 yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (26/6/2025).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan surat terbatas dari Menteri ESDM tertanggal 3 Juni 2025, Gubernur bersama bupati/wali kota, SKK Migas, KKKS, dan pihak terkait diminta untuk menyampaikan data jumlah sumur minyak masyarakat yang ada. Data ini harus dikonfirmasi dan diserahkan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui gubernur paling lambat 10 Juli 2025.
Gubernur Sumsel, kata Hendriansyah, juga telah menyiapkan surat keputusan sebagai landasan hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat proses pendataan tersebut.
Ia juga berharap SKK Migas dan KKKS dapat memberikan izin serta pendampingan kepada BUMD, koperasi, dan pelaku UMKM dalam pendataan sumur-sumur minyak yang tidak aktif, agar prosesnya berjalan lebih efisien.
Hendriansyah menambahkan, implementasi permen ini juga bertujuan untuk mengendalikan jumlah sumur eksisting dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan visi pembangunan nasional, khususnya dalam bidang ketahanan energi dan target produksi satu juta barel minyak per hari. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap praktik pengeboran ilegal di wilayah Sumsel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Dr. Apriyadi, M.Si., mewakili Bupati Muba H.M. Toha, menyampaikan bahwa Pemkab Muba menyambut baik terbitnya Permen ESDM tersebut, karena regulasi ini dianggap telah menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi daerah.
Menurut Apriyadi, jumlah sumur minyak masyarakat yang aktif di Muba saat ini diperkirakan sudah lebih dari 12 ribu unit. Ia juga optimistis, dengan adanya aturan ini, pengelolaan lingkungan di sekitar sumur-sumur tersebut akan menjadi lebih baik dan teratur.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mayoritas warga Muba menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran minyak, sehingga regulasi ini juga akan memberikan arah yang lebih jelas dan legal dalam pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Apriyadi didampingi sejumlah pejabat daerah, termasuk Plt. Asisten II Setda Muba, Erdiansyah, S.E., M.Si., Staf Khusus Bupati Bidang Percepatan Pembangunan dan Investasi, Andi Wijaya Busro, S.H., M.Hum., serta para kepala dinas terkait seperti DLH, Perkim, dan Dirut Petro Muba.