PALEMBANG – (AmperaNews.com) – Dua putra daerah asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, menyurati Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, guna mempertanyakan tindak lanjut dugaan korupsi kepenggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba tahun 2019-2024 yang mencapai sekitar Rp 10.991.839.056. Betapa tidak, kasus tersebut diduga ‘Jalan Ditempat’ pada Rabu (25/6/2025) siang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penyelidikan dugaan korupsi PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT – 166/L.6.16/Fd.1/02/2025.
“Kami selaku warga negara Indonesia dan sekaligus putra daerah dari Kabupaten Banyuasin, melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, guna mempertanyakan informasi atas tindak lanjut penyelidikan dalam perkara dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin yang hingga saat ini belum juga ada titik terang,” ujar Ruli.
Disinggung penanganan perkaranya sejauh mana, Ruli Ariansyah menjelaskan belum mengetahui persis, padahal sebelumnya Susan ada beberapa orang yang diperiksa.
“Dari itulah, kami mengirimkan surat ke Kejari Muba, ditembuskan ke Kejati Sumsel, Kejagung RI, KPK, Presiden RI untuk mempertanyakan dan meminta informasi sudah sejauh mana penanganan pemeriksaan terhadap dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin tersebut. Apakah saat ini, penyidik kejaksaan telah dapat menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ujarnya.
Ditambahkan, Marta Dinata, menjelaskan, bahwa mengapa mengajukan surat, karena pihaknya merasa untuk kasus dana hibah di PMI Kabupaten Musi Banyuasin, telah bergulir pada saat kepala kejaksaan sebelumnya, hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Hingga sekarang perkara tersebut tidak ada kejelasan, apakah kasus ini naik ketahap penyidikan atau seperti apa, kami tidak mengetahui secara persis. Akan tetapi, dari informasi yang kami dapat bahwa sudah ada pihak – pihak yang diperiksa sebagai saksi pada saat diproses awal. Hanya saja kelanjutan sampai hari ini tidak ada, hal tersebut lah yang mendorong kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri,” paparnya.
Martadinata berharap, kasus ini terang benderang.
“Inilah upaya serius kami, untuk mendorong kejaksaan negeri agar lebih transparan dan lebih teliti, serta lebih profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Muba ini. Sebab beberapa kasus yang sama seperti PMI Kota Palembang, OI, OKI dan Banyuasin bergulir,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah ketika diminta konfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan enggan memberikan komentar.
“Kalau masyarakat sudah bersurat ke Kejati. Biarlah nanti Kejati yang menjawab,” tukasnya.


















