Bandung (Amperanews.com) – Warga Kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyusun petisi berisi delapan poin setelah seorang bocah perempuan berusia 9 tahun mengalami luka akibat serangan anjing pitbull.
Petisi tersebut menjadi hasil pembahasan warga bersama sejumlah pihak dalam musyawarah yang digelar pada Rabu (26/8/2026). Warga membahas berbagai aspek, mulai dari keamanan lingkungan, kenyamanan penghuni hingga akses keluar-masuk anjing yang diduga menyerang korban.
Ketua RT 01 RW 11 GCR, Hikmat Ramdhani (38), mengatakan warga perlu meluruskan informasi mengenai kronologi kejadian. Menurut dia, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun, tidak ditemukan indikasi korban maupun anak-anak lain mengganggu anjing sebelum insiden.
“Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian,” ujar Hikmat, Kamis (27/8/2026).
Anjing Disebut Lepas dari Pengawasan
Hikmat menyebut hasil penelusuran warga menunjukkan anjing tersebut berada dalam kondisi lepas ketika kejadian berlangsung. Hewan itu kemudian menyerang korban secara tiba-tiba.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas, korban mengalami luka akibat gigitan di bagian kepala dan telinga hingga membuatnya tidak berdaya.
Warga juga menyampaikan bahwa pemilik anjing kini tidak lagi tinggal di dalam lingkungan GCR dan disebut menempati area di luar batas permukiman.
Situasi tersebut mendorong warga meminta adanya langkah pengamanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya yang dapat membahayakan anak-anak di lingkungan perumahan.
Warga Ajukan 8 Poin Petisi
Dalam petisinya, warga GCR menyampaikan delapan tuntutan dan usulan. Poin pertama berkaitan dengan akses jalan. Warga meminta adanya penutupan atau pembatasan akses tertentu yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kedua, warga mendorong agar seluruh warga maupun tamu menggunakan gerbang utama ketika keluar-masuk kompleks guna meningkatkan pengawasan.
Ketiga, warga meminta pihak berwenang melakukan pengamanan terhadap anjing tersebut. Langkah yang diusulkan mencakup pemeriksaan, observasi dan/atau karantina sesuai ketentuan serta standar penanganan hewan.
Keempat, warga meminta adanya pertanggungjawaban yang layak bagi korban, termasuk untuk proses pemulihan luka fisik maupun dampak psikologis yang mungkin dialami korban dan keluarganya.
Kelima, warga mengimbau media dan pengelola kanal informasi menyampaikan pemberitaan secara faktual serta berimbang. Mereka juga meminta informasi yang belum terverifikasi tidak disebarluaskan.
Keenam, warga meminta Polsek Pameungpeuk melakukan langkah cepat dan terukur dalam menangani insiden tersebut serta persoalan keamanan lain di lingkungan GCR.
Ketujuh, warga mendorong adanya aturan lingkungan mengenai kepemilikan hewan peliharaan. Aturan tersebut antara lain dapat mencakup kewajiban melaporkan kepemilikan hewan kepada pengurus lingkungan serta ketentuan mengenai kandang atau pengamanan untuk jenis hewan tertentu.
Kedelapan, warga mendukung pelaksanaan trauma healing bagi korban, keluarga, anak-anak maupun warga yang mengalami dampak psikologis akibat kejadian tersebut.
Keselamatan Warga Jadi Perhatian
Melalui petisi tersebut, warga berharap penanganan kasus tidak hanya berfokus pada insiden yang telah terjadi, tetapi juga menghasilkan langkah pencegahan jangka panjang.
Perbaikan sistem pengawasan lingkungan, penataan kepemilikan hewan peliharaan serta pendampingan bagi korban dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh penghuni, terutama anak-anak. (Rd).


















