Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumIndonesiaInternasional

Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Senilai Rp370 Miliar Mau Dijual, DPR Mulai Bahas

3
×

Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Senilai Rp370 Miliar Mau Dijual, DPR Mulai Bahas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA (Amperanews.com) – Komisi I DPR RI membahas rencana penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, Kamis (27/8/2026).

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Example 300x600

Utut mengatakan agenda rapat secara khusus membahas permohonan persetujuan penjualan barang milik negara (BMN), yakni kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

“Agendanya adalah tunggal. Kami membahas surat dari Bapak Presiden tertanggal 14 Juli perihal permohonan persetujuan terhadap penjualan barang milik negara yaitu kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Utut.

Pernah Diusulkan Jadi Sasaran Tembak

Dalam rapat tersebut, Utut mengungkap perjalanan rencana penghapusan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Menurutnya, pada 2023 kapal tersebut sempat diusulkan untuk dijadikan sasaran tembak. Namun, rencana tersebut kemudian berubah menjadi usulan pelelangan.

Proses pengusulan pelelangan selanjutnya berjalan melalui Kemhan. Pada 3 April, usulan tersebut disebut telah diputuskan untuk diteruskan sebagai rencana lelang.

Kemudian pada 11 September 2024, usulan diteruskan oleh Dirjen Kuathan Kemhan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkirim surat kepada Presiden pada 5 Januari.

Presiden Prabowo Subianto kemudian mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada DPR yang bertanggal 14 Juli 2026.

Nilai Aset Sekitar Rp370 Miliar

Utut menyebut nilai aset kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara berada di kisaran Rp370 miliar.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah proses penjualan kapal tersebut dapat terealisasi pada 2026. Jika nantinya penjualan disetujui, kapal tersebut disebut akan diproses untuk di-scrap.

“Ini kalau jadi, Pak, ini akan di-scrap,” kata Utut.

Adapun pembahasan teknis terkait kondisi kapal dan proses penghapusan aset akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Kemhan maupun TNI AL.

Penjualan Harus Mendapat Persetujuan DPR

Utut menjelaskan rencana pemindahtanganan kapal tersebut harus melalui persetujuan DPR karena nilai asetnya berada di atas batas tertentu.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam rapat, pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan wajib memperoleh persetujuan DPR apabila nilai asetnya lebih dari Rp100 miliar.

Dengan nilai aset eks KRI Ki Hajar Dewantara yang disebut mencapai sekitar Rp370 miliar, proses penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan parlemen. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *