Takalar (Amperanews.com) — Pernikahan pasangan anak di bawah umur menghebohkan masyarakat Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pasangan berinisial AL (15) dan HN (13) diketahui melangsungkan pernikahan di rumah mempelai pria pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.
Kepala KUA Mangarabombang Ahmad Najamuddin membenarkan adanya pernikahan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, prosesi berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.
“Ditemukan benar telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar,” ujar Ahmad, Sabtu (22/8/2026).
Berawal dari Kawin Lari
Kedua pasangan diketahui berasal dari wilayah yang sama di Kecamatan Laikang. Pernikahan tersebut disebut berlangsung setelah AL dan HN sebelumnya melakukan kawin lari atau angnyala.
Setelah peristiwa tersebut, keluarga dari kedua belah pihak kemudian mengambil keputusan untuk menikahkan keduanya. Namun, proses tersebut dilakukan secara internal keluarga tanpa melibatkan pemerintah setempat.
Akad nikah disebut dipimpin oleh seseorang yang dikenal dengan nama Muhammad Kasim atau Tuan Kasang.
Tak Melibatkan Pemerintah Setempat
Ahmad menjelaskan, proses pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan sejumlah perangkat pemerintahan setempat, termasuk kepala desa dan imam desa.
“Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kedua mempelai masih berada pada usia anak. Informasi mengenai pernikahan ini kemudian diketahui dan dikonfirmasi oleh pihak Kantor Urusan Agama.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya keterlibatan pemerintah dan pemenuhan ketentuan hukum dalam setiap proses perkawinan, terutama yang melibatkan anak. (Rd)


















