Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaIndonesiaInternasionalInternational

Geger! Anak 15 Tahun dan 13 Tahun Menikah di Takalar, Berawal dari Kawin Lari

3
×

Geger! Anak 15 Tahun dan 13 Tahun Menikah di Takalar, Berawal dari Kawin Lari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Takalar (Amperanews.com) — Pernikahan pasangan anak di bawah umur menghebohkan masyarakat Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pasangan berinisial AL (15) dan HN (13) diketahui melangsungkan pernikahan di rumah mempelai pria pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Kepala KUA Mangarabombang Ahmad Najamuddin membenarkan adanya pernikahan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, prosesi berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.

Example 300x600

“Ditemukan benar telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar,” ujar Ahmad, Sabtu (22/8/2026).

Berawal dari Kawin Lari

Kedua pasangan diketahui berasal dari wilayah yang sama di Kecamatan Laikang. Pernikahan tersebut disebut berlangsung setelah AL dan HN sebelumnya melakukan kawin lari atau angnyala.

Setelah peristiwa tersebut, keluarga dari kedua belah pihak kemudian mengambil keputusan untuk menikahkan keduanya. Namun, proses tersebut dilakukan secara internal keluarga tanpa melibatkan pemerintah setempat.

Akad nikah disebut dipimpin oleh seseorang yang dikenal dengan nama Muhammad Kasim atau Tuan Kasang.

Tak Melibatkan Pemerintah Setempat

Ahmad menjelaskan, proses pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan sejumlah perangkat pemerintahan setempat, termasuk kepala desa dan imam desa.

“Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena kedua mempelai masih berada pada usia anak. Informasi mengenai pernikahan ini kemudian diketahui dan dikonfirmasi oleh pihak Kantor Urusan Agama.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya keterlibatan pemerintah dan pemenuhan ketentuan hukum dalam setiap proses perkawinan, terutama yang melibatkan anak. (Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *