Medan (Amperanews.com) – Mayor Laut Faisal Mulia, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, menghadapi tuntutan berat dalam perkara narkotika. Oditur Militer menuntutnya menjalani hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Bambang Permadi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Mayor Laut Faisal didakwa menggunakan narkotika jenis sabu sekaligus menyelundupkannya menggunakan pesawat militer CN-235 secara berulang.
Oditur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Atas dasar itu, pihak oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa lima tahun penjara.
Selain hukuman badan, Faisal juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, tuntutan penggantinya berupa enam bulan kurungan.
Oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Laut.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah dugaan penggunaan fasilitas pesawat militer milik Angkatan Laut dalam aksi penyelundupan narkotika. Oditur menilai penggunaan fasilitas institusi militer untuk perkara tersebut menjadi faktor yang memperberat tuntutan.
Dalam perkara ini, oditur menjerat Faisal dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, serta Pasal 126 KUHPM dan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, oditur menyatakan tidak menemukan faktor yang dapat dijadikan alasan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa.
Tuntutan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan. Keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta hukuman yang dijatuhkan tetap berada di tangan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan. (Rd)


















