Bekasi (Amperanews.com) – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani proses penuntutan. (Kamis, 30/07/2026).
Ketiga tersangka yang terdiri atas NY, ED, dan B kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang usai proses pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menduga keterlibatan ketiga tersangka dalam tindak pidana yang disangkakan. Keputusan tersebut juga telah melalui pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. Ia membenarkan bahwa salah satu tersangka masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang aktif menjabat.
Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari dugaan insiden pengeroyokan yang terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Perkara itu kemudian diproses oleh kepolisian hingga akhirnya memasuki tahap penuntutan.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat.
Di sisi lain, keluarga korban menyambut baik perkembangan perkara tersebut. Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyampaikan apresiasi atas penahanan para tersangka setelah proses hukum berjalan selama sekitar sembilan bulan.
Nancy menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal jalannya persidangan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Rd)


















