Jakarta – (Amperanews.com) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses penyediaan makanan.
Larangan tersebut mencakup penggunaan Minyakita, LPG 3 kilogram (gas melon), serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurut Sudaryono, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi menggunakan bahan pangan komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dilakukan agar barang subsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan. Jika ditemukan dapur yang menggunakan barang subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN.
Sudaryono menegaskan bahwa pengelola yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga penghentian operasional dapur apabila tidak melakukan perbaikan.
Selain menyoroti penggunaan barang subsidi, BGN juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan di tingkat petani dan peternak.
Sebagai contoh, ketika harga telur di tingkat peternak mengalami penurunan tajam, pengelola dapur MBG tetap diarahkan membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Langkah tersebut bertujuan menjaga pendapatan peternak agar tidak merugi akibat fluktuasi harga pasar.
Sudaryono menjelaskan bahwa MBG bukan hanya program pemenuhan gizi bagi anak-anak, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan petani dan peternak lokal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program MBG tidak diukur dari banyaknya makanan ataupun cita rasanya, melainkan dari terpenuhinya standar gizi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena menyangkut kesehatan penerima manfaat, BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada dapur SPPG yang mengabaikan standar mutu maupun keamanan pangan. Pengelola yang tidak memenuhi standar akan dikenai penghentian sementara operasional hingga evaluasi selesai dilakukan. (Rd)


















