Jakarta (Amperanews.com) – Pemerintah mengonfirmasi bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat pengunduran diri tersebut secara resmi telah diterima pemerintah pada Minggu (26/7/2026) dan diumumkan kepada publik pada Senin (27/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan menghormati keputusan Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menurut Prasetyo, Presiden juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian Perry Warjiyo yang selama hampir tujuh tahun memimpin bank sentral Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional.
“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia guna memastikan transisi kepemimpinan berjalan tertib serta menjaga independensi bank sentral.
Selama masa kepemimpinannya, Perry Warjiyo dikenal berperan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, memperkuat sistem pembayaran digital, hingga menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan nama calon pengganti Perry Warjiyo. Proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia berikutnya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi. (Rd)


















