Jakarta (Amperanews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, terkait aturan mengenai kuota internet yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan hak ekonomi yang harus dilindungi dan tidak boleh hilang begitu saja. (Sabtu, 25/07/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Mahkamah menilai regulasi yang berlaku selama ini belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak konsumen, meskipun pelanggan telah membayar layanan internet yang belum seluruhnya digunakan.
Menurut MK, yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen namun belum sepenuhnya dinikmati. Oleh karena itu, manfaat atas layanan tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh penyelenggara telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, MK juga memberikan sejumlah alternatif perlindungan yang dapat diterapkan operator telekomunikasi terhadap sisa kuota pelanggan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Mahkamah turut menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut tidak boleh dibebani biaya tambahan kepada pelanggan. Formula tarif maupun skema layanan telekomunikasi harus mempertimbangkan perlindungan hak konsumen, bukan hanya kepentingan bisnis penyelenggara jasa.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, bersama istrinya. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai memberikan keleluasaan kepada operator untuk menerapkan sistem kuota hangus tanpa kewajiban mengakomodasi sisa kuota pelanggan.
Dalam persidangan, Didi mengaku pernah kehilangan sekitar 20 GB dari total paket internet 30 GB yang telah dibelinya karena masa aktif paket berakhir sebelum seluruh kuota digunakan. Menurutnya, praktik tersebut merugikan konsumen karena layanan telah dibayar lunas tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya diperoleh.
Selama proses persidangan, MK telah mendengar keterangan dari pemerintah, DPR, operator telekomunikasi, serta sejumlah pihak terkait sebelum akhirnya mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Melalui amar putusannya, MK memerintahkan agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Sementara permohonan lainnya yang tidak dikabulkan dinyatakan ditolak.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi dan diperkirakan akan mendorong penyesuaian kebijakan layanan dari seluruh operator seluler di Indonesia. (Rd)


















