Jakarta (Amperanews.com) – Kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap truk-truk yang parkir di bahu Jalan Cakung–Cilincing, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada salah satu jalur logistik utama di Ibu Kota. (Jumat, 24/07/2026).
Penindakan difokuskan di kawasan Jalan Babek TNI hingga putaran Jakarta Garden City (JGC), di mana sejumlah truk diketahui berhenti di tepi jalan sehingga mempersempit ruang lalu lintas.
Selain melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan parkir, petugas juga memasang barrier di area putaran JGC guna mengatur antrean kendaraan berat yang akan berputar balik agar tetap berada di lajur yang telah ditentukan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh perusahaan angkutan maupun pengemudi truk untuk memanfaatkan kantong parkir resmi atau buffer zone yang telah disediakan pemerintah, termasuk fasilitas di Terminal Barang Tanah Merdeka.
Pemerintah menegaskan bahwa parkir kendaraan berat di bahu jalan tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan kelancaran arus kendaraan di kawasan industri dan distribusi logistik Jakarta. (Rd)


















