Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Wamenkum Pastikan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Tak Tumpang Tindih dengan KUHP Baru

7
×

Wamenkum Pastikan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Tak Tumpang Tindih dengan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait bidang kekayaan intelektual (KI), tidak akan tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saat resmi berlaku.

Dalam acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru di Jakarta (27/8), dia menegaskan hal tersebut menjawab berbagai pihak yang mulai mengkhawatirkan implementasi dan penegakan hukum menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Example 300x600

“Dengan demikian kami, pemerintah dan DPR, diperintahkan oleh Pasal 613 KUHP baru untuk segera membuat UU Penyesuaian Pidana,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan UU tersebut akan digunakan untuk ketentuan perundang-undangan yang tidak tercantum di KUHP, termasuk UU Hak Cipta, UU Merek, UU Paten, dan berbagai undang-undang lainnya.

Menurut dia, UU Penyesuaian Pidana itu dibentuk antara lain bertujuan agar tidak terjadi disparitas pencantuman acara pidana, tidak menyimpulkan bukti interpretasi dalam penerapannya, dan lebih menjamin kepastian hukum.

Wamenkum menyebutkan KUHP baru tidak mengatur secara detail mengenai kekayaan intelektual, namun ada beberapa pasal yang bersinggungan dengan kekayaan intelektual, diantaranya terkait kejahatan penerbitan, pelanggaran terhadap barang cetakan, serta aturan mengenai penggunaan lagu kebangsaan.

Eddy juga menegaskan kedudukan KUHP yang baru akan menjadi induk dari UU yang sudah ada maupun yang akan lahir kemudian, sehingga semua penerapannya akan merujuk pada KUHP Nasional tersebut.

“Jadi nanti penerapannya hanya satu, jika bicara substansi perbuatannya maka yang dipakai adalah undang-undang terkait, tetapi jika berbicara sanksi pidananya maka akan merujuk kepada KUHP Nasional maupun UU Penyesuaian Pidana,” ucap dia.

Untuk meningkatkan kepastian hukum dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual, dia menyampaikan saat ini pemerintah juga sedang merancang revisi UU Hak Cipta yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional.

Disebutkan bahwa salah satu poin yang akan direvisi, yaitu akan mengatur bahwa unsur pidana dalam pelindungan kekayaan intelektual bersifat administratif serta substitusi. Hal yang harus dipahami, yakni dalam UU hak cipta, merek, dan lainnya mengandung hukum pidana.

Oleh karena itu, katanya, adanya KUHP Baru akan mengubah penegakan hukum kekayaan intelektual bersifat substitusi, yang artinya pidana merupakan pilihan paling akhir sehingga dalam penyelesaiannya ada upaya lain yang ditempuh terlebih dahulu, seperti mediasi dan negosiasi.

Wamenkum menilai sejumlah kelemahan dalam UU yang sudah ada menjadi alasan kuat perlunya revisi agar regulasi kekayaan intelektual dapat lebih adaptif menghadapi tantangan industri kreatif yang berkembang pesat.

Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru merupakan bentuk implementasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dalam pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemilik merek, konsultan kekayaan intelektual, perwakilan perusahaan, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *