Palembang – ( AmperaNews.com ) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti rendahnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dari total sekitar 400 ribu UMKM di Sumsel, baru 140 ribu yang tercatat memiliki NIB.
Artinya, lebih dari separuh UMKM masih beroperasi tanpa identitas usaha resmi.
Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus NIB.
“Nomor induk berusaha bukan sekadar administrasi, tetapi identitas pelaku usaha sekaligus legalitas yang mempermudah pengembangan bisnis,” katanya, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, UMKM yang belum memiliki NIB berpotensi kehilangan banyak peluang. Mulai dari akses kredit usaha rakyat (KUR), kemudahan mengikuti program pembinaan, hingga kesempatan terlibat dalam proyek pemerintah.
“Tanpa NIB, UMKM sulit dihubungi saat ada pelatihan atau peningkatan kualitas. Padahal ini krusial untuk daya saing usaha,” tegasnya.
Untuk mempercepat kepemilikan NIB, Pemprov Sumsel menggencarkan strategi jemput bola. Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditugaskan turun langsung ke lapangan mendatangi sentra-sentra UMKM.


















