Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Wagub Cik Ujang Pimpin Rakor Penegasan Batas Muba-Muratara, Dorong Solusi Damai

6
×

Wagub Cik Ujang Pimpin Rakor Penegasan Batas Muba-Muratara, Dorong Solusi Damai

Share this article
Example 468x60

Palembang – ( AmperaNews.com ) – Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, hari ini menghadiri rapat koordinasi penting terkait permasalahan batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Rapat ini turut dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Wiranto, M.M., M.Tr (Han), beserta jajarannya, bertempat di Ruang Rapat Bina Praja. Rabu, 30/07/2025.

Example 300x600

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Wiranto, menjelaskan bahwa rapat ini menindaklanjuti adanya pengaduan terkait permasalahan batas daerah antara Muba dan Muratara pda Pengaduan tersebut tertuang dalam surat dari DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin, dan surat DPRD kepada Presiden.

Oleh karena itu ia menjelaskan akan mengambil langkah untuk segera membentuk tim khusus guna penyelesaian batas wilayah ini sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Kita ingin mendudukkan bagaimana langkah penyelesaiannya dan bermaksud untuk mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemda bersama Forkopimda terkait polemik. Kami berharap penyelesaian secara persuasif dan damai,” ungkap Wiranto, menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan nasional agar tidak terjadi konflik antar masyarakat.

Semantara itu pula Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, menjelaskan bahwa Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 10 Juli 2013.

Ia melanjutkan, hasil dari proses penetapan batas tersebut, kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Banyuasin.

Peraturan ini selanjutnya diamandemen melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014.

“Sebenarnya perbatasan sebelumnya sudah ada batas wilayah yang telah ditetapkan melalui Permendagri 76/2014. Kami akan terus berkomitmen membangun komunikasi dan koordinasi yang konstruktif demi menjaga kondusifitas wilayah serta menemukan jalan terbaik,” jelas H. Cik Ujang.

Dalam rapat tersebut, dipaparkan tentang peta Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Muratara, serta sejarah panjang batas-batas wilayah yang tertuang pada Permendagri Nomor 76/2014, serta perbedaan antara Permendagri 50/2014 dengan Permendagri 76/2014.

Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah Sumsel H. Edward Candra, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, dan jajaran Forkopimda lainnya.**

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *