Palembang – ( AmperaNews.com ) – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di 4 (empat) lokasi yang ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman atau kredit dari Bank Plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers No. PR-26/L.6.2/Kph.2/07/2025 menyampaikan bahwa
“Jum’at tanggal 11 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp 1,3 Triliun,” tutur Kasi Penkum.
Masih menurut Kasi Penkum, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :
1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau tipikor terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.