Jakarta – ( AmperaNews.com ) – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa tiga pejabat di Bank Indonesia pada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Juni 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut ihwal kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga pejabat Bank Indonesia yang dimaksud adalah Nita Ariesta Moelgini (NAM) selaku Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Puji Widodo (PW) sebagai Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2, serta Pribadi Santoso (PS) yang menjabat sebagai Kepala Departemen Keuangan. Menurut Budi, ketiga saksi dari pihak Bank Indonesia tersebut hadir seluruhnya dalam pemeriksaan.
Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan ketiga saksi, yakni NAM, PW, dan PS, terkait keterlibatan mereka dalam rapat yang membahas penyaluran dana program sosial. Selain itu, penyidik juga menggali sejauh mana pengetahuan mereka mengenai isi rapat tersebut.
“Didalami terkait dengan keikutsertaan dan pengetahuannya mengenai isi dari rapat-rapat yang membahas tentang penyaluran dana,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 19 Juni 2025.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi XI DPR, yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Namun, menurut Budi, hanya ST yang memenuhi panggilan, sementara HG tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
“Saksi ST didalami terkait dengan keterkaitan yang bersangkutan dalam program sosial di Bank Indonesia,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan OJK karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK yang saat itu masih Asep Guntur Rahayu menyebut dana dari Program Sosial Bank Indonesia dan OJK diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Asep mencontohkan bahwa dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan OJK seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas. Namun, kata dia, dana tersebut justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” ujarnya.