Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung Selatan

Tiang Jaringan Biznet Yang Sedang Di kerjakan Oleh PT Biznet, Di Halaman Pekarangan Rumah Warga Masyarakat Wilayah Kepemerintahan Desa Pajar Baru Kec Jt Agung Itu Tampa Memintak Izin Terlebih dahulu,. Dalam Melakukan Pekerjaan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet.

19
×

Tiang Jaringan Biznet Yang Sedang Di kerjakan Oleh PT Biznet, Di Halaman Pekarangan Rumah Warga Masyarakat Wilayah Kepemerintahan Desa Pajar Baru Kec Jt Agung Itu Tampa Memintak Izin Terlebih dahulu,. Dalam Melakukan Pekerjaan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet.

Share this article
Example 468x60

 

Example 300x600

Pemerintahan desa fajar akan menertibkan tiang jaringan Biznet tak berizin.

LAMPUNG SELATAN – AMPERA NEWS.COM

Tiang Jaringan Biznet Yang Sedang Di kerjakan Oleh PT Biznet, Di Halaman Pekarangan Rumah Warga Masyarakat Wilayah Kepemerintahan Desa Pajar Baru Kec Jt Agung Itu Tampa Memintak Izin Terlebih dahulu,. Dalam Melakukan Pekerjaan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet.

Dengan Adanya Laporan Warga Masyarakat, Yang Terdampak pembangunan Tiang Jaringan Biznet Tersebut,Ke Pemerintah Desa Fajar baru,Kec JT Agung

Untuk Menindaklanjuti laporan Warga Masyarakat Yang Terkena oleh Proyek Pemasangan Tiang Jaringan Biznet Oleh PT Biznet Tersebut, Pemerintah Desa Akan Melakukan penindakan Segera jika Pihak Perusahaan PT Biznet Tidak Melaporkan Proyek Pekerjaan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet Ke Pemerintahan Desa Fajar Baru dan kecamatan Jati Agung Kab Lam Selatan.

Kades Fajar Baru M.Agus Budiantoro,S.H.I Waktu Di Temui Di Ruang Kerjanya Di Balai Desa Fajar Baru Menjelaskan,Jika Pihak Perusahaan PT Biznet Masih Belum Melaporkan Pekerjaanya Maka Saya Dan Perangkat Desa Fajar Baru Akan Mengadakan Eksekusi,” Pembersihan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet di Pekarangan Rumah Warga ujarnya.

Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.(Dahlan).

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *