Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Terkuak! Ini Alasan Ijazah Alumni UKB Palembang Dibatalkan, Rektor Angkat Bicara

28
×

Terkuak! Ini Alasan Ijazah Alumni UKB Palembang Dibatalkan, Rektor Angkat Bicara

Share this article
Example 468x60

Palembang – (AmperaNews.com) – Pihak Universitas Kader Bangsa (UKB), merespon terkait berita pembatalan ijazah 122 mahasiswa alumni program studi (prodi) magister kesehatan masyarakat (M.Kes) tahun 2021dan 2022.

‎‎Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan, MKes mengatakan, adanya pembatalan ijazah tersebut lantaran adanya sanksi administrasi berat setelah dilakukan Kemendikbud RI yang terjadi di bulan Agustus 2024.

Example 300x600

”Memang betul ada pembatalan ijazah. Itu merupakan temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang mana Universitas Kader Bangsa mendapat sanksi administrasi berat,” kata Dr dr Fika Minata Wathan, MKes didampingi Wakil Rektor I UKB Dr Hendra Sudrajat, SH, MH, dan Direktur Pascasarjana UKB Dr Muh Nasir, SH, M.Hum, Dekan Fakultas Kesehatan UKB yang juga mantan Kaprodi S2 Kesehatan Masyarakat Dr Minarti, MKes kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dr dr Fika mengatakan, pembatalan itu sudah melalui proses yang sesuai dan peraturan perundang-undangan termasuk pembatalan tersebut juga disetujui oleh LL-DIKTI Wilayah II Sumsel.

‎‎Dr dr Fika menyebut kalau dari hasil pemeriksaan EKPT tersebut terdapat temuan adanya masalah dalam proses perkuliahan dan juga temuan diduga disertasi mahasiswa hasil dari plagiarisme.

.Dr dr Fika juga menegaskan pembatalan itu tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak kampus.

‎Menurut dia, UKB berupaya seoptimal mungkin agar pembatalan tersebut tidak terjadi termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti dokumen mahasiswa yang dilaporkan dalam pemeriksaan EKPT.

‎Meski telah dilakukan upaya tersebut, diakuinya, dokumen dokumen yang dapat menganulir pembatalan ijazah tersebut tak dapat terpenuhi.

‎”Sampai dengan pencabutan sanksi Universitas Kader Bangsa di Februari 2025, kami masih menunggu dokumentasi dari mahasiswa yang dapat membantu kami menganulir pembatalan tersebut,” katanya.

‎‎Terlepas dari pembatalan ijazah yang disebut dialami 122 mahasiswa di dua alumni tahun 2021 dan 2022, prodi Magister Kesehatan Masyarakat, pihak kampus tetap akan bertanggung jawab.

‎‎”Yang penting tindak lanjut dari Universitas Kader Bangsa dan persetujuan dari LL-DIKTI kami akan melakukan perkuliahan ulang tanpa dipungut biaya,” katanya.

‎‎Dr dr Fika mengakui penyampaian terkait perkuliahan ulang sebagai tanggung jawab itu belum tersampaikan secara menyeluruh terhadap alumni, lantaran harus mewisuda sejumlah angkatan yang terhambat akibat pemberlakuan sanksi administrasi berat tersebut.

Fika kembali memastikan, bahwasanya keputusan yang diambil pihak kampus atas pembatalan ijazah alumninya, telah melewati serangkaian proses dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahkan sebelum dilakukan pembatalan, kata Fika, pihaknya juga sudah mengundang para alumni yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi langsung.

Hanya saja, pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir, ini (rapat) dilakukan secara zoom meeting.

Terkait klarifikasi pembelajaran juga pernah diminta ke mahasiswa bersangkutan, selama UKB menjalani masa pembinaan dari sanksi administratif berat dari Ditjen Dikti Saintek Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.

Untuk saat ini, Kemendiktisaintek RI sampai dengan sanksi dicabut, perubahan status aktif pada lama PD-DIKTI telah sesuai aturan dan prosedur serta proses penelusuran melalui verifikasi dan validasi internal yang sudah dilaporkan pada pleno EKPT yang dijalani UKB dan konfirmasi timbal balik pada mahasiswa yang bersangkutan.

Terkait hal ini, menurutnya sudah ada perwakilan dari para alumni ini yang dijelaskan mengenai kronologi terkait pembatalan ijazah tersebut.

“Jadi perlu kami jelaskan, semua keputusan yang dibuat institusi Universitas Kader Bangsa (UKB), telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dikatakannya, sebelum dilakukan pembatalan, dirinya dan jajaran sudah mengundang para mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya, untuk berdiskusi secara langsung.

“Namun, pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir, maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting,” katanya.

Lebih lanjut, dr Fika Minata menerangkan, bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut, berikut dengan notulen pertemuan, juga sudah menjadi lampiran, untuk melengkapi dokumen pleno EKPT.

“Selain itu, pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek, saat ini Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut,” katanya.

Dilanjutkan dr Fika Minata, mengenai perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal, telah dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan.

“Sudah ada perwakilan alumni yang dijelaskan mengenai kronologi pembatalan ijazah tersebut,” katanya.

Sebelumnya, dugaan adanya pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Universitas Kader Bangsa (UKB) yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 atau Tahun ajaran 2019 dan 2020 sebanyak sekitar 55 orang menuntut pihak kampus UKB.

Kuasa hukum dari 55 orang alumni prodi Magister masyarakat atau S2 Kesehatan Masyarakat, dari LBH Bima Sakti, Dr Connie Pania Putri SH MH dan Muh Novel Suwa SH MM Msi kepada wartawan mengatakan, pencabutan dan pembatalan Ijazah ini diketahui sepihak oleh alumni dengan mengecek data pribadi dilaman PDDikti.

“Artinya pembatalan ini dilakukan sepihak oleh UKB, belum ada pemberitahuan secara resmi baik lisan maupun tertulis pada alumni. Yang ada katanya dipanggil satu dua orang menjelaskan ini tetapi itu tidak mewakili dari seluruh alumni. Dimana informasi yang beredar berjumlah ratusan, tetapi sampai hari ini belum tau persis jumlahnya berapa. Yang datang kekantor kami LBH Bima Sakti memberikan kuasa itu ada berjumlah 55 orang yang semuanya alumni dari prodi Magister S2 Kesmas,” kata Connie, Senin (16/6/2025) disalah satu Cafe di Jalan Radial, Palembang.

Lanjutnya mengatakan, langkah awal dibuat LBH Bima Sakti sudah melayangkan surat pada tanggal 3 Juni 2025 kepada Rektor UKB untuk meminta klarifikasi secara resmi. “Kami memohon waktu untuk duduk bersama menanyakan secara langsung apa yang sebenarnya menjadi permasalahan ini, hingga ijazah alumni ini dibatalkan,” katanya.

Menurut Connie bahwa, sudah mendapatkan balasan surat dari pihak UKB tanggapan atas klarifikasi tanggal 13 Juni 2025 ditandatangani Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan M.kes menyatakan bahwa semua keputusan yang dibuat oleh institusi UKB telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Artinya permintaan kami untuk duduk bersama tidak ditanggapi, padahal kita ingin duduk bersama mencari Solusi seperti apa. Namun pihaknya mengatakan sesuai peraturan perundangan undangan, proses, dan sudah melakukan konfirmasi secara timbal balik terhadap para mahasiswa yang bersangkutan. Jadi, kami selaku kuasa hukum menampik atau menepis ini belum ada klien kami diberikan konfirmasi atau klarifikasi secara resmi, hanya dipanggil secara pribadi satu atau dua orang ngobrol, jadi itu bukan merupakan konfirmasi timbal balik,” katanya.

Dampak hal tersebut, menurut Connie bahwa sangat merugikan sekali Contohnya disaat mahasiswa saat ini sedang melanjutkan S3. Ketika ijazah dibatalkan otomatis namanya sebagai mahasiswa S3 hilang di PDDikti.

“Karena syarat S3 itu ijazah S2 jadi dia ngelink, jadi klien kami ini dipaksa dan terpaksa untuk stop out, ada juga klien kami yang lulus sebagai dosen UNSRI namun kami masih dalami lagi yang diduga karena pengaruh dari pembatalan Ijazah klien kami tidak jadi mendapatkan ijazah CPNS nya ini sangat merugikan sekali,” kata Connie.

Ditambahkannya, belum lagi ijazah ini sudah dipakai untuk persamaan, naik pangkat, dan sebagainya yang merugikan mereka.

“Kita meminta kepada Kepala L2Dikti wilayah II untuk menjembatani kami untuk bisa bertatap muka langsung dengan pihak UKB dan itu memang hak mereka mau menerima atau tidak namun yang pasti pembatalan Ijazah ini sudah terjadi,” katanya.#udi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *