Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Satpol PP DKI Gerebek dan Segel Toko Miras Ilegal di Petukangan Utara

35
×

Satpol PP DKI Gerebek dan Segel Toko Miras Ilegal di Petukangan Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan dan penutupan sebuah toko minuman keras (beralkohol) di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang,” kata Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di Jakarta, Kamis.

Example 300x600

Dia mengatakan toko minuman beralkohol tersebut ditutup karena tidak memiliki izin, baik dari pemerintah maupun lingkungan sekitar.

Dia pun meminta warga agar terus mengawasi segala bentuk peredaran atau perdagangan minuman keras (miras) beralkohol yang dapat membahayakan atau menyebabkan gangguan ketentraman lingkungan.

“Untuk Jakarta Selatan, selain toko minuman beralkohol, pada pekan ini kita juga sudah melakukan penyegelan dan penutupan tempat air isi ulang karena izin tidak ada dan mengandung bakteri escherichia coli yang membahayakan kesehatan,” ujar eko.

Sementara itu, Camat Pesanggrahan Agus Ramdani menjelaskan penyegelan dan penutupan toko tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah, terutama terkait keamanan dan ketertiban umum.

Dia mengungkapkan warga dan pemerintah setempat sebelumnya sudah mencoba memberikan imbauan, namun pemilik toko itu tidak mengindahkannya.

“Semoga dengan penindakan ini membuat wilayah kami semakin aman dan tenteram, lingkungan juga menjadi semakin nyaman,” ucap Agus.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *