Lampung – ( AmperaNews.com ) – Sedang menikmati nasi kapau, seorang buronan kasus korupsi tiba-tiba ditangkap petugas kejaksaan di Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 18.15 WIB itu. “Benar, DPO perkara tipikor kami amankan saat dia sedang makan nasi kapau. Kegiatan berlangsung kondusif,” kata Ricky dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).
Ricky menambahkan, pelaku itu bernama Khusni Mubarak (42) yang terlibat kasus korupsi pembangunan gedung mes guru MAN Intan Cendikia Lampung Timur senilai Rp 2,2 miliar. Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024.
Namun, selama proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.”Pelaku selalu mangkir saat dipanggil. Ternyata dia sudah tidak ada di rumahnya atau melarikan diri,” katanya. Hingga diketahui, keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Pelaku yang ketika itu sedang asyik makan tidak bisa berkutik saat petugas menangkapnya. Pelaku kemudian dibawa ke Rutan Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.