Jakarta – ( AmperaNews.com ) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menjalankan rencana kebijakan redenominasi rupiah. Said mengatakan, kebijakan redenominasi tidak sekadar menghapus tiga digit nol pada uang rupiah, sehingga pelaksaannya memerlukan kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta teknis agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
“Redenominasi itu menurut hemat saya memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap?” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (11/11/2025).
“Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Karena apa? Jangan dikira bahwa yang seakan-akan redenominasi itu sesuatu yang sekadar menghilangkan tiga nol di belakang,” imbuh dia.
Menurut Said, redenominasi rupiah bisa berdampak besar terhadap inflasi jika kebijakan tersebut diambil tanpa persiapan yang matang.“Itu tidak hanya akan menimbulkan dampak yang inflatoir. Dampak inflatoirnya akan luar biasa ketika kemudian dalam aspek teknis pemerintah tidak siap,” ujar Said.
Politikus PDI-P itu juga mengingatkan potensi permainan harga apabila redenominasi dilakukan tanpa persiapan matang. Menurut dia, pembulatan harga akibat penyesuaian nominal dapat memicu inflasi yang merugikan masyarakat. “Itulah yang dikhawatirkan. Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga 280 dibulatkan 300 rupiah, maka inflatoirnya yang terjadi.
Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran,” ucap Said.Meski demikian, Said mengakui bahwa redenominasi juga memiliki manfaat tertentu, salah satunya dari sisi efisiensi penggunaan uang tunai. “Ya memang sangat bermanfaat sih. Kalau 10 juta tebalnya 3 senti, nolnya tiga dibuang kan lumayan punya satu lembar,” tutur dia.
Dia juga memastikan bahwa redenominasi akan memperkuat wibawa rupiah secara global, walaupun tidak mempengaruhi nilai tukar terhadap dollar AS.Rencana redenominasi rupiah Diberitakan sebelumnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Dia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” kata Purbaya di Surabaya.Purbaya pun meminta publik tidak salah memahami bahwa pelaksanaan redenominasi berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan. “Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi jangan goa yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya.


















