Jakarta – ( AmperaNews.com ) – Punya rekening yang jarang dipakai? Hati-hati! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening nganggur alias dormant selama 3 bulan bisa diblokir sementara.
Kok bisa? Dalam pengumuman resminya yang diunggah melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), PPATK mengungkap bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan, mulai dari jual beli rekening hingga modus pencucian uang.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK. Langkah ini diambil berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tapi Jangan Panik Dulu! Meski diblokir, dana dalam rekening tetap aman. Rekening juga bisa dipulihkan kapan saja, selama nasabah mengaktifkannya kembali dan tidak terlibat dalam tindak pidana. “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tegas PPATK.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang tidak aktif dalam waktu tertentu, antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Jenisnya bisa berupa:
- Rekening tabungan atau giro
- Rekening perorangan atau perusahaan
- Rekening rupiah atau valuta asing (valas)
Jika tidak ada transaksi apapun selama periode tersebut, maka rekening berstatus dormant dan berisiko diblokir sementara. Jadi, Harus Gimana? Kalau kamu punya rekening yang jarang digunakan, lakukan transaksi minimal secara berkala, seperti transfer kecil, top-up, atau cek saldo lewat ATM, agar rekening tetap aktif.