Pangkalpinang – ( AmperaNews.com) – Dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Bangka Belitung (Babel) Senin (30/6/2025), tak hanya membahas terkait Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) saja, akan tetapi terkait sengketa Pulau Tujuh masuk dalam pembahasan. Perdebatan alot terjadi seputar langkah hukum yang akan diambil Pemprov Babel.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, memberikan perundingan bahwa rapat menyepakati kajian hukum ke MK atau MA, menyarankan perundingan.
“Dari rapat tadi, disepakati untuk melakukan pengkajian hukum, dengan opsi pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA). Namun, saya pribadi lebih menyarankan perundingan. Jika Pemprov tetap ingin melakukan judicial review ke MK atau MA, silakan. Tapi, permintaan dana satu miliar rupiah dari Pemprov untuk itu menurut saya terlalu besar. Kita sudah memiliki anggaran yang cukup, seperti SPPD untuk setiap bagian,” jelasnya.
Dikatakan Edi, bawah dana tambahan untuk urusan Pulau Tujuh hanya akan menimbulkan masalah baru, mengingat sejarah permasalahan yang pernah ada.
“Lebih baik menggunakan anggaran yang sudah tersedia. Anggaran untuk kegiatan lain, seperti urusan Labuan, sudah ada. Gaji pegawai dan kajian hukum juga sudah teralokasi. Tidak perlu meminta tambahan dana miliaran rupiah secara spesifik untuk Pulau Tujuh. Penggunaan dana harus transparan dan terhindar dari potensi masalah,” tambahnya.
Pernyataan Edi Nasapta ini mencerminkan kekhawatiran akan potensi pemborosan anggaran dan kerumitan birokrasi jika jalur hukum mahal dipilih.
Ia menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam menangani masalah Pulau Tujuh.
“Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengeksplorasi jalur perundingan sebagai alternatif yang lebih ekonomis dan efektif,” tutupnya.
(**)