AMPERANEWS.COM – KETUA Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Puan Maharani mengatakan tidak sembarang orang boleh memasuki Gedung DPR. Puan menyampaikan ini dalam agenda pembukaan simulasi sidang pada kegiatan Parlemen Remaja 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu berkata, meski gedung lembaga legislatif itu terbuka, bukan berarti semua orang bisa masuk. Adapun menurut Puan, membuka Gedung DPR ini dalam artian membuka untuk kegiatan yang positif.
“Membuka itu bukan buka gerbang, buka begitu saja, kemudian semua orang boleh masuk tanpa permisi, tanpa Assalamualaikum, tanpa ketuk pintu dulu,” ujar Puan di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025, sebagaimana dipantau AmperaNews.com melalui kanal YouTube resmi DPR.
Ia mengibaratkan Gedung DPR yang sering disebut rumah rakyat itu dengan rumah pribadi. Puan mengatakan, tamu yang akan masuk ke rumah pribadi perlu mengetuk pintu dan meminta izin. “Rumah kalian saja kan kalau mau masuk ketuk-ketuk dulu, harus permisi kan. Enggak bisa, ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus masuk-masuk saja. Kan enggak boleh kayak begitu,” tutur dia.
Bagi Puan, Gedung DPR memang rumah rakyat yang terbuka. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa gedung ini merupakan salah satu objek vital yang memiliki aturan. Terkait dengan objek vital ini, ia melanjutkan, maksudnya Gedung DPR adalah gedung yang dilindungi oleh negara.
“Gedung milik negara yang memang enggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh masuk-masuk saja, harus ada aturannya. Harus daftar. Harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” kata Puan.
Dia menegaskan tidak ada orang yang bisa bersikeras masuk ke Gedung DPR begitu saja. “Enggak bisa cuma, ‘pokoknya saya mau masuk, harus boleh, harus boleh’. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita, ‘tok tok tok tok. Assalamualaikum bisa ketemu dengan Ibu Puan?’ ‘Ibu Puan lagi di kantor, bisa datang lagi nanti lain kali’,” ucap Puan.
“Begitu kan kayak ke rumah kalian juga. ‘Ibu ada?’ ‘Ibu lagi ke pasar’. ‘Jam berapa pulang?’ ‘Siang’. ‘Ya sudah nanti kembali lagi ya, Pak’. Enggak yang, ‘pokoknya saya mau nunggu disini’. Kalian juga tidak senang kan kalau gitu,” kata dia kemudian.
Oleh karena itu, Puan kembali menegaskan, meski gedung lembaga legislatif terbuka, tetap ada aturan yang perlu dipatuhi. Begitu juga ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, mereka harus menyampaikan maksud dan tujuan sebelum masuk Gedung DPR. “Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya. Dalam sampaikan aspirasi, dalam sampaikan pendapat, mau bertemu dengan siapa saja,” tutur Puan.


















