Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

3
×

Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pesisir Barat,(www.Ampera-News.com)-

Korban penusukan dan Penganiayaan oleh oknum wartawan di Kabupaten Pesisir Barat yang berinisial SP keberatan dengan hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik setempat dan berkas yang dilampirkan ke Kacabjari Krui , Rabu (01-04-2026).

Example 300x600

Laporan tersebut diajukan ke Wasidik Polda Lampung karena diduga adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya. Laporan Kepolisian Korban SP tercantum dalam Laporan polisi nomor : LP/B/37/II/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat.

Korban SP, menjelaskan pengaduan ini diajukan lantaran oknum penyidik Polres Pesisir Barat dianggap tidak menangani kasus dengan benar,

Menurut Korban SP “Kami menduga kuat adanya pelanggaran etik dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Diduga Penyidik hanya memasukkan Pasal 466 ayat 1 KUHP Tahun 2023 yaitu Penganiayaan Ringan atau Dasar dengan ancaman Dua tahun setengah ” kata korban SP.

“Saya sangat keberatan, hanya pasal tunggal penganiayaan ringan, padahal saat itu dia sudah membawa senjata Tajam jenis badik yang dipersiapkan dari rumahnya dan saya juga mengalami luka di kepala sebanyak 4 jahit ” ujar SP.

Maka dari itu, korban SP berharap mendapatkan keadilan seadil adilnya atas kasus yang dialaminya dan mendorong Wasidik Polda Lampung untuk benar-benar mengawasi Penyidik Polres Pesisir Barat karena diduga ada kejanggalan kejanggalan di BAP kasus yang sedang dialami nya.

“Kami keluarga korban meminta agar penyidik tersebut segera dilakukan pemeriksaan secara internal, karena diduga sudah membuat kasus ini menjadi janggal. Kami juga meminta agar oknum tersebut diberikan sangsi disiplin atau etik yang tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.”imbuhnya.

Korban SP menegaskan, Penyidik harus menambahkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan keras kepemilikan dan penggunaan senjata tajam Yang mengancam nyawa seseorang.

“Ya jelas silahkan di tanya sama rekan yang lain bahwa pelaku AC kerap sekali membawa Sajam jenis ( badik ). Penyidik Polres Pesisir Barat tidak ada alasan untuk tidak memasukkan Undang-Undang Darurat. Unsur-unsur nya sudah terpenuhi semua ” tegas SP

Langkah ini diambil karena menjadi hak konstitusional dirinya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hukum yang sah berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil serta menuntut hak atas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Atas temuan ini pihak pendamping hukum korban akan melakukan kordinasi dan berencana membuat laporan ke Wasidik Polda Lampung. Terkait hasil pemeriksaan Penyidik Polres Pesisir Barat.

“Kita mau buat Laporan ke Wasidik, jangan sampe Penyidik masuk angin, pasalnya juga yang paling ringan di masukkan,” ungkapnya.

”Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawal kasus ini. Ini bukan lagi sekadar masalah saya sebagai korban, tapi ini adalah potret hukum di negara kita. Jangan sampai hal ini mencederai institusi Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri, Seluruh langkah yang saya lakukan sekarang adalah bentuk cinta saya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menjadi lebih baik lagi” Tutupnya.
“Tim”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *