Jakarta – (AmperaNews.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan penempatan personel penghubung permanen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar koordinasi perlindungan saksi dan korban berjalan cepat dan efektif.
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, yang membahas masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Selama ini tidak ada keterwakilan kami atau orang yang ditunjuk untuk berkomunikasi dengan LPSK. Padahal perlindungan itu sifatnya bisa mendesak, hari ini atau besok, sehingga perlu orang yang ditugaskan khusus,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Burkan Rudy Satria.
Menurut dia, absennya personel penghubung juga membuat Polri kesulitan jika saksi membutuhkan perlindungan mendadak, apalagi LPSK belum memiliki perwakilan di setiap daerah.
“Artinya sangat tergantung pada penyidiknya diajak komunikasi atau tidak,” ujarnya.
Burkan juga mengusulkan penguatan kewajiban pertukaran data dan informasi antara lembaga dengan standar kerahasiaan tinggi untuk menjamin keamanan saksi dan menjaga proses penegakan hukum.
Selain itu, Burkan menyebut Polri mendorong perluasan cakupan perlindungan saksi yang selama ini dominan pada kasus korupsi atau narkotika, ditambah juga untuk tindak pidana umum, termasuk ketika pelaku diduga aparat atau pihak berpengaruh.
Burkan menyampaikan usulan lain, yakni memasukkan whistleblower dan justice collaborator sebagai subjek perlindungan LPSK.
“Ini penting mengingat ada informan Polri atau petugas yang juga rentan terhadap ancaman,” katanya.
Ia menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan teknis berupa pengawalan, safe house, pengamanan sidang, penindakan pidana, hingga integrasi sistem digital monitoring dengan LPSK untuk mendeteksi ancaman terhadap saksi.
Ia menambahkan perlunya penambahan anggaran serta fasilitas safe house di tingkat provinsi dan kabupaten untuk memudahkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan rapat tersebut bertujuan menghimpun masukan untuk penguatan regulasi perlindungan saksi dan korban serta memperkuat peran LPSK.
“Ini salah satu titik lemah yang kami catat, yaitu koordinasi LPSK dengan penegak hukum masih terbatas,” ujarnya.


















