Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tulang Bawang Barat

Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

2
×

Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang Bawang Barat ( AmperaNews)— Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tubaba Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

Senjata Api rakitan diserahkan Oleh Haryanto yang merupakan Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib.

Example 300x600

“Kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Tumijajar ”. ujar Ipda Maramis.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK, M.I.K melalui Kasat Intelkam Akp Feri Yuliansyah S.Sos M.M menjelaskan Personel kami Kemarin yang dipimpin langsung oleh Kanit Kam Satintelkam Ipda Maramis SH, beserta personel Unit Kam menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

“Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/Rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” Ujar Kasat Intelkam. Sabtu (25/07/2026)

Akp Feri Yuliansyah Menegaskan “masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”.

“Kami ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar yang telah membantu Kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela”.*(humas_tubaba)*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *