Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 53 Kilogram Ganja

52
×

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 53 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro di Jakarta, Senin.

Example 300x600

Menurut dia, kedua tersangka berinisial AWS dan IR di tangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan bahwa pada saat di tangkap keduanya membawa barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.

Kemudian, pihaknya menginterogasi kedua pelaku dan mereka mengakui bahwa terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan.

“Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja,” ujarnya.

Kedua pelaku, kata Wisnu, mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang yang berinisial SY dan saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka mendapatkan ganja kering pada tanggal 28 Agustus sebanyak 40 kilogram dan sehari kemudian pada 29 Agustus kembali menerima 23 kilogram.

“Keduanya sudah mengedarkan ganja 12 kilogram, selama Agustus hingga 10 September,” kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *