jakarta – ( AmperaNews.com ) – Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan tidak melibatkan orang lain. “Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra, Selasa (29/7). Wira menjelaskan kesimpulan itu diambil setelah penyelidik dan beberapa ahli melakukan penyelidikan.
Menurut Wira Satya Triputra, beberapa ahli juga menyebut tidak ada tanda kekerasan dari pihak lain yang menyebabkan Arya meninggal. “Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” kata Wira. Di sisi lain, Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dengan mengundang 26 saksi.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan klarifikasi terhadap 24 saksi. Sebab, dua saksi lainnya belum bisa datang. Menurut Wira, penyelidik sudah menyita 103 barang bukti dari beberapa tempat yang terkait dengan Arya.
“Di antaranya di kantor, rumah kos, dan juga telah mengamankan barang bukti dari keluarga korban dan saksi-saksi lain,” kata Wira. Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas dalam kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).


















