YOGYAKARTA – Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhir-akhir ini jadi sorotan setelah menangkap lima pelaku judi online yang mengelabui situs penyedia judol. Lima pelaku judi online itu ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Mereka terdiri atas satu koordinator berinisial RDS dan empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan empat komputer dan sejumlah kartu ponsel yang digunakan secara bergantian. Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan bonus promosi dari situs judi online. Warganet kemudian mempertanyakan penindakan polisi karena aksi para pelaku justru merugikan bandar judi online.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan polisi tidak pandang bulu terhadap para pelaku judi online. “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu malam (6/8).
Slamet mengatakan penindakan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka.Menurut dia, informasi tersebut dikembangkan dan ditindaklanjuti secara profesional dengan kerja sama intelijen. “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujarnya.
Menurut dia, informasi tersebut dikembangkan dan ditindaklanjuti secara profesional dengan kerja sama intelijen. “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujarnya.
Slamet memastikan bahwa polisi akan bertindak tegas jika ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan judi online dalam kasus tersebut. Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang praktik judi online di wilayah Jogja.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” ujar Kombes Ihsan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya. “Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya,” tutur Ihsan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.


















