Jakarta – (ANTARA) – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyebut pentingnya perlindungan hak cipta musik di era akal imitasi (AI) guna menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi para kreator musik.
Sekretaris Utama Perpusnas Joko Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menegaskan perkembangan musik di era digital dan AI perlu dikelola dengan bijak.
“Pengelolaan yang bijak perlu diterapkan guna menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, privasi, serta keadilan bagi para kreator,” kata Joko.
Menurutnya, musik adalah bagian dari warisan intelektual dan emosional bangsa yang bukan hanya menjadi hiburan, melainkan juga identitas, sejarah, dan bahkan perlawanan.
“Dalam era digital seperti sekarang, musik tidak lagi hanya didistribusikan melalui kaset atau CD, tetapi melalui platform streaming, algoritma rekomendasi, dan bahkan komposisi otomatis berbasis AI,” ujar dia.
Joko menegaskan AI juga telah membuka banyak peluang, tetapi perlu diimbangi dengan literasi sebagai kemampuan mengenali, memahami, menggunakan dan menilai secara kritis hasil karya teknologi tersebut.
“Untuk itu, harus ada prinsip-prinsip yang mengatur perilaku AI dalam kaitannya dengan karya-karya seni dan intelektual,” ucapnya.
Perpusnas, lanjut dia, berkomitmen untuk terus menjadi pusat pengetahuan yang mendukung para kreator musik dalam memahami lanskap digital tersebut.
“Kami menyediakan akses terhadap referensi hukum, kajian teknologi, dan dokumentasi sejarah musik Indonesia yang kaya dan beragam,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik Indonesia yang juga Ketua Lembaga Manajemen Kolektif, Johnny William Maukar, menyoroti urgensi perlindungan hak cipta dan sertifikasi kompetensi bagi musisi di tengah revolusi teknologi AI.
“Perkembangan musik sebelumnya berjalan bertahap, tetapi AI menghadirkan revolusi yang langsung membawa perubahan besar. Jika kita tidak mampu mengatasinya, profesi pencipta lagu bisa terancam,” ucap Johnny.
Ia menegaskan hak cipta erat kaitannya dengan manfaat ekonomi. Oleh karena itu, regulasi mengenai karya berbasis AI harus segera diatur, termasuk melalui pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang diproses.
Sebagai informasi, saat ini Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Publik tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi. Program tersebut digagas guna memberikan pengakuan resmi negara terhadap musisi dan pencipta lagu.
Johnny menekankan dalam sebuah karya musik, hak cipta tidak hanya dimiliki pencipta lagu, tetapi juga oleh produser rekaman, penyanyi, hingga musisi pendukung yang memiliki hak sama dan telah diatur dalam undang-undang.
“Sertifikasi juga menjadi upaya untuk memastikan seluruh pihak dalam industri musik mendapatkan hak ekonomi yang adil, terutama royalti,” tuturnya.


















