Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pemkot Jaksel Ingatkan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

3
×

Pemkot Jaksel Ingatkan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) meminta perusahaan-perusahaan tak menahan ijazah pekerja agar tidak adanya pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia.

“Saya minta agar perusahaan-perusahaan di Jakarta Selatan tidak menahan ijazah pekerja,” kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho di Jakarta, Jumat.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Jakarta Selatan saat memimpin Pertemuan Rutin Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kota Administrasi Jakarta Selatan.

LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah.

Pertemuan tersebut mengusung tema, “Penahanan Ijazah Pekerja dari Aspek Ketenagakerjaan”.

“Tema ini kita bawa ke tingkat provinsi, semoga bisa memberi masukan terkait dengan jaminan hukum terkait dengan aturan penahanan ijazah agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan hal tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

”Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripatrit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman penahanan ijazah,” ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.

Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *