Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Pemilik PT Tirta Indra Makmur Angkat Bicara, Minta Tuduhan Produksi Miras Ilegal Diverifikasi

5
×

Pemilik PT Tirta Indra Makmur Angkat Bicara, Minta Tuduhan Produksi Miras Ilegal Diverifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDAR LAMPUNG,(www.Ampera-News.com)+

Pemilik PT Tirta Indra Makmur akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyoroti dugaan produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Example 300x600

Pihak perusahaan menyayangkan munculnya berbagai tuduhan serius yang dinilai perlu ditelusuri dan diverifikasi secara menyeluruh sebelum berkembang menjadi kesimpulan di tengah masyarakat.

Pemilik perusahaan menegaskan bahwa setiap informasi yang menyangkut kegiatan usaha, legalitas perizinan, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat harus disampaikan secara hati-hati, berdasarkan fakta, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, setiap pemberitaan harus mengedepankan fakta, verifikasi, dan keberimbangan. Jangan sampai dugaan yang belum dibuktikan berkembang menjadi penilaian seolah-olah perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum,” demikian pernyataan pihak perusahaan. Kamis (15/10/2026)

Pemberitaan sebelumnya menyebut PT Tirta Indra Makmur diduga memproduksi serta memperjualbelikan ribuan kemasan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan meminta agar informasi mengenai dugaan pelanggaran itu didasarkan pada bukti yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan dokumen perizinan, jenis produk, dan kegiatan distribusi yang dipersoalkan.

Menurut pihak perusahaan, persoalan legalitas usaha merupakan hal yang harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan meminta agar tidak ada kesimpulan yang mendahului proses verifikasi oleh instansi berwenang.

Pihak perusahaan juga menyatakan pentingnya kesempatan untuk memberikan penjelasan secara langsung agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.

Selain persoalan perizinan, pemberitaan sebelumnya turut memuat dugaan adanya oknum aparat penegak hukum maupun dinas terkait yang datang ke lokasi perusahaan dan menerima amplop.

Terkait informasi tersebut, pihak perusahaan meminta agar dugaan itu ditelusuri secara objektif dan tidak disampaikan sebagai fakta yang telah terbukti apabila belum didukung bukti yang memadai.

Dugaan pemberian uang kepada oknum merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap reputasi banyak pihak. Oleh sebab itu, informasi tersebut harus diperiksa secara cermat, termasuk mengenai waktu kejadian, pihak yang dimaksud, serta bukti yang mendasari pernyataan tersebut.

Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada aparat berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak perusahaan berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang menimbulkan prasangka tanpa kejelasan fakta.

Pihak perusahaan juga menekankan bahwa persoalan perizinan dan kegiatan usaha perlu diselesaikan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan terhadap dokumen usaha, jenis produk, serta jalur distribusi dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi untuk memastikan apakah kegiatan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, status perizinan tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui keberadaan izin perusahaan. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen pada instansi penerbit izin atau melalui sistem perizinan yang relevan.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai persoalan yang berkembang.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa kritik dan pengawasan media merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran juga harus mengacu pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap hak jawab.

Perusahaan meminta media yang telah menerbitkan pemberitaan tersebut untuk memberikan ruang klarifikasi yang proporsional dan melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang terbukti tidak akurat.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta transparansi dan penjelasan dari instansi terkait mengenai legalitas kegiatan usaha yang menjadi perhatian publik.

Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui saling tuding atau pembentukan opini yang mendahului pembuktian.

Pihak PT Tirta Indra Makmur juga menyayangkan sikap sejumlah pihak yang dinilai kurang santun dan terkesan terlalu kasar saat mendatangi lokasi perusahaan. Menurut pihak perusahaan, setiap kunjungan yang bertujuan meminta keterangan, melakukan konfirmasi, maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran seharusnya dilakukan dengan mengedepankan etika, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap pihak yang didatangi.

Pihak perusahaan menilai bahwa penyampaian pertanyaan atau permintaan klarifikasi semestinya dilakukan secara profesional tanpa menunjukkan sikap yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lapangan.

“Kami menghormati siapa pun yang datang untuk meminta penjelasan atau melakukan konfirmasi terkait kegiatan usaha kami. Namun, kami berharap setiap pihak yang datang dapat mengedepankan sikap santun, komunikasi yang baik, dan menghormati prosedur. Jika memang ada hal yang perlu dipertanyakan, silakan disampaikan secara jelas agar dapat kami tanggapi dengan baik,” demikian sikap pihak perusahaan.

Menurut perusahaan, perbedaan pandangan maupun adanya dugaan pelanggaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan etika dalam berkomunikasi. Terlebih, apabila kedatangan tersebut berkaitan dengan tugas pemeriksaan atau pengumpulan informasi, maka sikap profesional dinilai penting agar proses klarifikasi berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan tetap terbuka terhadap konfirmasi, pemeriksaan, maupun permintaan keterangan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Hrn’”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *