Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar Lampung

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

2
×

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Pesisir Barat,(www.Ampera-News.com)-Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) warga Lombok Seminung kabupaten Lampung Barat diamankan Tim Gabungan Setelah kembali melancarkan aksinya Di Pekon Lemong Way Halami Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Lampung pada Hari Jum’at tanggal 04 September 2026 sekira jam 15.30 Wib.

Example 300x600

Kejadian itu diketahui bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir Sungai Way Halami Pekon Lemong kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat untuk pergi memancing ikan sekira jam 15.30 wib, Korban Sontak Kaget saat melihat sepeda motor miliknya yang di parkir di pinggir sungai Way Halami sudah tidak ada di tempat parkir sebelumnya. Kemudian korban mencari di sekitar lokasi akan tetapi tidak melihat keberadaan sepeda motor miliknya.

Selanjutnya, Korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya tersebut Ke Polsek Pesisir Utara dengan nomor polisi : LP / B / 07 / X / 2026 / SPKT / POLSEK PESISIR UTARA/ POLRES PESISIR BARAT/ POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2026 pelapor an. AGUS HENDRO PRIYONO Bin TUGIRAN.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., yang diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H p membenarkan adanya penangkapan kedua Terduga tersangka Tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang kini sudah diamankan di Polres Pesisir Barat.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H, modus operandi kedua pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara pelaku US (40) memindahkan sepeda motor milik korban di semak semak tidak jauh dari lokasi TKP kurang lebih 100 meter agar tidak terlihat dengan korban dan masyarakat sekitar yang lewat. Kemudian sekira jam 19.30 wib Rekan Pelaku berinisial JB (50) mengambil sepeda motor berjenis HONDA REVO milik korban yang sudah di simpan di semak – semak, Motor tersebut akan dibawa Pelaku JB (50) kerumah saudaranya di Desa Merpas kecamatan Nasal kabupaten Kaur provinsi Bengkulu ” Jelas Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto.

Kasat Reskrim Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H juga menyampaikan” Tim Tekab 308 Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan penyelidikan terhadap kasus Curanmor tersebut dan hasil penyelidikan para pelaku diketahui identitasnya. Kedua tersangka masing masing berhasil diamankan dilokasi yang berbeda, Untuk Tersangka JB (50) diringkus di Desa Merpas kecamatan Nasal kabupaten Kaur provinsi Bengkulu dan untuk Tersangka Us (40) dibekuk dikediaman istrinya di Pekon kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk diambil keterangannya ” ujar Iptu Dr. Medy Harianto S.H, .M.H,.

” Kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain : 1 (unit ) sepeda motor R2 bermerek Honda Revo, serta Foto copy STNK B 6604 VHV dengan nomor rangka MH1JBE216DK260392, Nomor mesin JBE2E1254765 Atas nama STNK JEKI dan Foto copy BPKB no pol B 6604 VHV nomor rangka MH1JBE216DK260392, Nomor mesin JBE2E1254765 Atas nama STNK JEKI ” ungkapnya.

Kedua Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana dan atau pasal 591dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ancaman hukuman Pidana penjara 5 (lima) tahun.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H, dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Pesisir Barat dan menjadi bukti komitmen Polres Pesisir Barat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Menghormati hukum dan menghargai sesama adalah pondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis. Ketika kita menjauhi tindak pidana, kita tidak hanya melindungi diri sendiri dari konsekuensi hukum, tetapi juga ikut menjaga masa depan generasi berikutnya ” Pesan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Medy Harianto S.H, M.H,

“Hrn’”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *