JAKARTA – ( AmperaNews.com ) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden tentang Artifical Intelligence atau Perpres AI. “Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI, lalu Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat berlaku di seluruh lembaga,”sebut Wamenkomdigi, Nezar Patria, dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).
Kemenkomdigi adalah pihak yang merancang peta jalan atau roadmap dan tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) ini. Komdigi juga turut menyiapkan Perpres. Adapun Perpres tentu saja diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dengan adanya roadmap AI sekaligus Perpres AI nanti, Komdigi berharap aturan soal pemanfaatan AI bakal lebih baik.
“Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” lanjut dia. Soal roadmap AI, target awalnya adalah dirampungkan Komdigi pada Juni 2025 kemarin. Namun ini sudah bulan Juli. “Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya (roadmap AI) pada akhir bulan ini,” tutur Nezar. Penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan didukung pula oleh kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
Nezar menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika .
Regulasi-regulasi tersebut menjadi pijakan dalam mencegah kemungkinan buruk dari AI dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi.


















