Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Warga Sumsel Sambut Lega

27
×

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Warga Sumsel Sambut Lega

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – (AmperaNews.com) – Warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), kini merasa tenang setelah pemerintah melegalkan pemanfaatan sumur minyak rakyat yang selama ini menjadi sumber mata pencahariannya.

“Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, kami sangat terbantukan sekali. Kami kerja tidak ada rasa takut, rasa was-was, dan berasa terlindungi,” ujar Joko Mulyono, warga Mekar Sari, dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat.

Example 300x600

Joko lantas menggambarkan betapa besar perubahan yang dirasakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menuturkan aktivitas warga kini mendapat perhatian dan penataan langsung dari pemerintah melalui peraturan tersebut.

Setelah bertahun-tahun beroperasi dengan berbagai keterbatasan, kini ribuan penambang minyak rakyat di Sumsel mendapat kepastian dan pendampingan agar bisa bekerja secara aman, terarah, dan berkelanjutan.

Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha di sektor energi dengan sistem pembinaan yang tertata dan pengawasan yang lebih baik.

“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat. Nggak takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah ada aturan, aman kami, Pak,” ungkap Anita Bakti, warga Mekar Sari, saat berdialog dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerjanya meninjau sumur minyak rakyat, di Desa Mekar Sari, Keluang, Sumsel, Kamis (16/10).

Apalagi, permen baru ini tak sekadar menata ulang kegiatan penambangan rakyat.

Di dalamnya, pemerintah mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan berkelanjutan.

Mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang.

Produksi rakyat itu kini juga akan tercatat resmi sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Langkah ini mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin.

Jika dulu sumur-sumur tradisional di pekarangan rumah dan kebun warga sering kali dikelola tanpa pendampingan teknis, kini menjadi bagian dari sistem tata kelola energi nasional yang lebih aman dan efisien.

Sumur-sumur tradisional yang dulu belum tertata kini menjadi simbol kemandirian energi rakyat.

Pemerintah pun berharap dengan payung hukum baru ini, potensi energi rakyat bisa terus berkembang tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Pembinaan teknis akan diperkuat melalui kerja sama antara PT Pertamina, PT Medco, dan pihak terkait lainnya yang beroperasi di wilayah kerja setempat.

Gubernur Sumsel Herman Deru menilai Permen ESDM ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

“Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh suka cita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah,” ujarnya.

Herman menambahkan selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan.

“Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Herman, aturan yang lahir di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini juga menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat.

Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat.

Kini, dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Kementerian ESDM juga memastikan ke depan, skema pembinaan, perizinan, hingga pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan.

Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam hal keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran.

Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga badan usaha Pertamina, kini naik menjadi 80 persen, sehingga lebih layak bagi penambang kecil.

Herman berharap program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumsel.

“Kami harapkan binaannya Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama BUMD, UMKM, dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat,” ujarnya pula.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *