Pemerintah Desa Margo Lestari Gelar, Acara Kegiatan Musrenbangdes 2025. Tahun Anggaran 2026
Pelaksanaan kegiatan Acara Musrenbangdes Tersebut, Di Laksanakan di Aula balai desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. 8 /10/ 2025
Hadir Dalam Acara Musrenbangdes 2025 Tahun Anggaran 2026, Tersebut.Andi Darmawan Mewakili Rizwan Effendy,S.K.M.MM Camat Jati Agung Beserta Para Staf Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, Sonjaya,S.H. Kades Margo Lestari Beserta Para Perangkat Desa Margo Lestari,Seluruh UPT Se-Kecamatan Jati Agung , Babinsa posramil jati Agung, Babinkamtibmas Polsek Jati Agung Fara Kader PKK,Para kader Paud,para Bidan desa,PKH, posyandu,Guru Paud,(LPM), Korluh Keluarga Berencana, (KB).Tokoh masyarakat,Tokoh pemuda, Tokoh Agama, Badan Permusyawaratan desa (BPD), dan warga masyarakat setempat
Kegiatan pelaksanaan Musrenbangdes Itu.memang sudah diatur dalam beberapa peraturan penting, seperti
Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020*.Acuan utama untuk penyusunan RKP Desa dan pelaksanaan Musrenbangdes.
Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2023.Perubahan dari Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, mengatur pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014*.Pedoman pembangunan desa.
Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan berbagai stakeholders desa untuk menyepakati RKPDes tahun anggaran yang direncanakan. Proses ini penting untuk memastikan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Dalam acara tersebut, Sonjaya Menyampaikan Bahwa Dari Berbagai Program Rencana pembangunan,Desa Margo Lestari,Masih memferioritaskan Insfratruktur penanganan Stunting, Pemberdayaan Masyarakat,BLT DD Serta ketahanan pangan Melalui Bumdes Tahun 2026
Lebih lanjut.. Andi Darmawan Mewakili Rizwan Effendy,S.K.M.MM. Camat Jati Agung Banyak Mengucapkan Tks, Kepada semua Stakeholder Dan Kepemerintahan desa Margo Lestari ,yang Telah Dapat Hadir untuk Memenuhi undangan Acara (Musrenbangdes).Tahun Anggaran 2026. Karna Di acara ini, Kita Semua Dapat Memberikan Pendapat Dan usulan Serta Masukan, untuk Menentukan dan memutuskan Program Kerja Rencana Desa untuk pembangunan Di tahun 2026, Tutupnya.*. (Dahlan Serunting).