Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungLampung Selatan

Pemerintah Desa Fajar Baru Akan Menertibkan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet,yang Berada Di Pekarangan Warga Masyarakat Desa Fajar Baru. 17/ April.2025

32
×

Pemerintah Desa Fajar Baru Akan Menertibkan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet,yang Berada Di Pekarangan Warga Masyarakat Desa Fajar Baru. 17/ April.2025

Share this article
Example 468x60

 

Example 300x600

JATI AGUNG LAMPUNG SELATAN Pemerintahan desa fajar Baru akan menertibkan tiang jaringan Jalur Biznet tak berizin.

Pemerintah Desa Fajar Baru Akan Menertibkan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet,yang Berada Di Pekarangan Warga Masyarakat Desa Fajar Baru. 17/ April.2025

Lampung Selatan-www.ampera-News.Com

Pemasangan Tiang Jaringan Biznet Oleh PT. Biznet Yang di kerjakan di pekarangan warga, jalan milik desa dan aset pemerintahan Desa Fajar Baru

PT Biznet dalam Melakukan Pelaksanaan pekerjaan penanaman tiang Jaringan Biznet Tersebut, tanpa ijin’ dan tidak Melakukan koordinasi,Terlebih dahulu dengan pihak pemerintahan desa fajar baru.

Dengan Adanya laporan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet di Lahan Pekarangan Warga Masyarakat” Desa Fajar Baru Tampa ijin Tersebut, Pihak Pemerintah Desa Fajar baru Akan Bertindak’Untuk Melakukan Penertifan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet, yang Berada di pekarangan Rumah Warga Yang di Lalui, Jaringan Biznet Dalam Melakukan Pekerjaan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet Tersebut

Dengan Adanya laporan dari Warga Masyarakat Setempat,.Mengenai Pemasangan Tiang Jaringan Biznet Tersebut, (Kades) Fajar Baru M.Agus Budiantoro,S.H.I Bersama Aparatur Desa Dan Warga Masyarakat Setempat,Akan Segera Bertindak Tegas,Melakukan Penertifan”Pekerjaan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet Yang Berada Di Pekarangan Warga Setempat

M.Agus Budiantoro Mengatakan Apabila Pihak Perusahaan PT.Biznet Tidak Segera Melaporkan Pekerjaanya, Ke pemerintahan Desa Fajar Baru dalam Melakukan Pekerjaan Tersebut, Maka Saya Bersama Aparatur Desa Fajar Baru Akan Menertibkan Pemasangan Tiang Jaringan Biznet di pekarangan rumah Warga” di Wilayah Pemerintah Desa Fajar Baru Ini Pungkasnya .(Dahlan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan* Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan secara merata hingga ke desa, hal tersebut dibuktikan dengan telah terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual yang dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bertempat di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur, Senin (19/05/2025). Provinsi Lampung menjadi yang tertinggi dalam capaian terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus hingga mencapai 77,33 %, selanjutnya Jawa Tengah: 56,58%, Sulawesi Selatan: 49,92%, Sulawesi Barat: 49,23%, dan Bali: 44,13%. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 lalu, berdasarkan data, saat ini sudah ada 22.019 desa/kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus yang membahas terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Berdasarkan perkembangannya, dari 83.674 jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia sudah ada 61.960 desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi, serta sudah ada 19.408 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. “Dalam perkembangannya, dari Wilayah 1, wilayah 2, wilayah 3, wilayah 4. Wilayah 3 ini paling sedikit yang sudah musdesus. Wah ini Lampung paling tinggi presentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/kelurahan khusus, dan Jawa Tengah nomor 2,” ucapnya. “Bapak presiden ingin koperasi ini betul-betul menjadi membangun ekosistem ekonomi di pedesaan sehingga nanti punya kaki di kopdes itu, bantuan alat, bantuan pemerintah, segala hal nanti maka cukup di satu tempat yang namanya kopdes atau koperasi kelurahan. Mohon dukungan dan bantuannya,” pungkasnya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota. Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai upaya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui SE Mendagri No. 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan Tanggal 7 Mei 2025. “Kami sudah memberikan payung hukum dalam bentuk surat edaran Mendagri, silahkan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membentuk badan hukum,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Bandar Lampung

*Lampung Tertinggi Nasional dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih…