Palembang – ( AmperaNews.com ) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan konsisten menjalankan program pembangunan sesuai Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar pembangunan berkelanjutan dan mencegah rusaknya lingkungan.
“Kami konsisten menjadikan RTRW sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu,” kata Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang di Palembang, Rabu.
Menurut dia, dengan konsisten menjalankan program pembangunan sesuai RTRW, bisa juga memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan.
Sedangkan rencana pembangunan lainnya, merupakan perencanaan secara a-spasial, yakni pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan Pemprov Sumsel perlu melakukan revisi terhadap Perda Provinsi Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi 2016–2036.
Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis itu tentu saja menyangkut multidimensi, yakni multiwilayah, multisektor, multiperiode dan multipemangku kepentingan (stakeholder).
Untuk itu, pihaknya memandang perlu dilakukan koordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang.
Melalui program dan kebijakan pembangunan itu diharapkan dapat menjadikan provinsi ini lebih maju dan masyarakat hidup dengan aman, damai, dan serta sejahtera, harap Wagub Sumsel, Cik Ujang.